Welcome To Eudemons Private Server Indonesia
Forum Pindah di ( Http://x-eo.forum.st/ )
Welcome To Eudemons Private Server Indonesia
Forum Pindah di ( Http://x-eo.forum.st/ )
Welcome To Eudemons Private Server Indonesia
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Welcome To Eudemons Private Server Indonesia

Have Fun Enjoy With This Forum
 
IndeksPortalPencarianLatest imagesPendaftaranLoginX-EudemonZ
Forum Pindah di New Forum X-EudemonZ
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Contact Bob Idp
Contact X-Pixie

 

 { FYI } Peraturan jika PESAWAT terlambat atau delay

Go down 
PengirimMessage
kacrut
Telor bebek
Telor bebek
kacrut


Jumlah posting : 54
Points : 160
Reputation : 0
Join date : 17.05.10

{ FYI } Peraturan jika PESAWAT terlambat atau delay Empty
PostSubyek: { FYI } Peraturan jika PESAWAT terlambat atau delay   { FYI } Peraturan jika PESAWAT terlambat atau delay Icon_minitimeThu Aug 12, 2010 11:31 am

Hak Penumpang Saat Pesawat Terlambat !

just info...

TAHUKAH ANDA Peraturan Kep Men perhub : Jika pesawat terlambat lebih dari 30 menit wajib memberi makan dan minum, jika lebih dari 90 menit wajib memberi makan dan minum beserta PINDAH PESAWAT pada jam yg sama jika penumpang complain, pengaduan 08113528000 atau 03177680000, maskapai penerbangan "amat sangat takut" jika kita telp pengaduan ketika ada keterlambatan krn mrk akan kena pinalti, simpan nomer telp pengaduan ini dan sebarkan.

BERIKUT DETAIL'nya :


Pesawat terlambat tanpa penjelasan dari operator penerbangan/ maskapai penerbangan, merupakan hal yang sering kita baca dalam kolom pengaduan atau kolom komentar dibeberapa media cetak di Indonesia bahkan mungkin sering dialami oleh anda sendiri para pengguna jasa penerbangan.

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi lagi apabila maskapai penerbangan konsekuen dalam penerapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No.25 Tahun 2008 (KM No.25 Tahun 2008) tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang sudah mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2008 lalu.

Dalam KM tersebut, ada beberapa kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang hubungannya dengan keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan karena masalah dalam maskapai penerbangan sendiri. Kewajiban tersebut adalah :

1. Untuk keterlambatan, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi pada penumpang :

* 30 – 90 menit, penumpang mendapatkan makanan kecil dan minuman.
* 91 – 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/ maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
* Lebih dari waktu diatas, maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
* Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/ pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.

2. Untuk pembatalan penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 45 menit sebelum jadwal, baik melalui SMS, Telepon dan media lainnya.

Apabila anda tidak memperoleh layanan seperti yang diuraikan diatas, anda dapat menghubungi hotline pengaduan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui SMS di nomor 08111004222 atau lewat email hubud@dephub.go.id atau mengisi formular online pada website Ditje Hubud di www.hubud.dephub.go.id atau pada penyedia jasa Bandar Udara.

semoga bermanfaat,
CMIIW


sumber : kaskus
Kembali Ke Atas Go down
 
{ FYI } Peraturan jika PESAWAT terlambat atau delay
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome To Eudemons Private Server Indonesia :: Teen Discussion :: Lounge-
Navigasi: